Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Siska Permata Sari
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, dia juga diwajibkan membayar denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar. 

Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Militer Umum, Kamis (12/8/2021). Pengadilan mengatakan Seungri tidak kooperatif dan pernyataannya sering berubah-ubah, mulai dari tahap penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan, dan pengadilan. Pengadilan menyebutkan dia bersalah atas sembilan dakwaan. 

Kesembilan dakwaan Seungri, meliputi pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus. 

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini meninggalkan dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
All Sport
1 bulan lalu

Dari Golf ke Active Wear, Mark & Lona Serius Garap Dunia Olahraga Indonesia

Music
1 bulan lalu

3 Tahun Hiatus, BTS Comeback 20 Maret 2026: Tur Dunia Menanti

Seleb
2 bulan lalu

Heboh! Penyanyi Gangnam Style PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika

Nasional
3 bulan lalu

Di Hadapan Presiden Korsel, Prabowo: Anak Muda Indonesia Tergila-gila K-Pop

Seleb
1 tahun lalu

Udah Siap Ketemu Personil SEVENTEEN? Ini Syarat Penukaran Tiket dan Color Code Outfit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal