Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Siska Permata Sari
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, dia juga diwajibkan membayar denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar. 

Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Militer Umum, Kamis (12/8/2021). Pengadilan mengatakan Seungri tidak kooperatif dan pernyataannya sering berubah-ubah, mulai dari tahap penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan, dan pengadilan. Pengadilan menyebutkan dia bersalah atas sembilan dakwaan. 

Kesembilan dakwaan Seungri, meliputi pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus. 

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini meninggalkan dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Heboh! Penyanyi Gangnam Style PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika

Nasional
2 bulan lalu

Di Hadapan Presiden Korsel, Prabowo: Anak Muda Indonesia Tergila-gila K-Pop

Seleb
12 bulan lalu

Udah Siap Ketemu Personil SEVENTEEN? Ini Syarat Penukaran Tiket dan Color Code Outfit

Music
1 tahun lalu

2NE1 Konser di Jakarta 23 November 2024, Bertajuk WELCOME BACK 2024-2025 ASIA TOUR 

Seleb
1 tahun lalu

Taeyang Reuni Bareng G-Dragon dan Daesung di Atas Panggung, Netizen Auto Heboh: BIGBANG Forever

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal