DEPOK, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat memutuskan cerai pasangan artis Ammar Zoni dan Irish Bella, Kamis (1/2/2024). Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni digelar secara e-court.
Putusan cerai ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Kamal Syarief. "Pada hari ini telah dibacakan putusan perkara yang diajukan penggugat Irish Bella dan Ammar Zoni secara elektronik," kata Kamal, Kamis (1/2/2024).
"Jadi para hakim telah bermuwasyarah dan sepakat menjatuhkan putusan dan diunggah melalui sistem informasi pengadilan dan itu dihadiri oleh para pihak tapi secara elektronik berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022," ujarnya.
Dalam amar putusan cerai tersebut, hakim mengabulkan gugatan hak asuh anak yang disertakan Irish Bella. "Kedua gugatannya berkaitan dengan hak asuh anak, dua orang anak, minta agar Irish Bellq itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak tersebut," ucap Kamal.
Sementara itu, Ammar Zoni diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta setiap bulannya dengan kenaikan 10 persen per tahun. Nominal itu diketahui belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan kedua anak mereka.
"Berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," ujar Kamal.
"Kemudian karena nafkah anak ini sifatnya berkembang mengalami invlasi dalam kebutuhan tentu hakim mempertimbangkan ada kenaikan 10 persen setiap tahunnya," katanya.