JAKARTA, iNews.id - Pertikaian antara Jenita Janet dan mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid masih berlanjut. Penyanyi dangdut tersebut akan melaporkan mantan suaminya ke polisi lantaran diduga menjual aset keluarga berupa Moge senilai Rp300 juta.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Jenita Janet, Haposan Hutagalung. “Ini keinginan Janet sendiri,” ujarnya seperti iNews.id kutip dari tayangan Silet di RCTI, Selasa (13/10/2020).
Sang kuasa hukum mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena ada dugaan unsur pidananya. “Sementara dugaan penggelapan,” katanya.
Sementara itu Jenita Janet mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan demi memperjuangkan haknya. Dia juga menolak jika disebut takut kehilangan harta.
“Kalau dibilang, Janet terlalu takut kehilangan harta, eits, di sini kita luruskan. Bukan takut kehilangan harta, tapi apa yang menjadi hak saya, akan saya perjuangkan,” ujar pelantun lagu ‘Di Riject’ tersebut.