JAKARTA, iNews.id - Edward Akbar, suami Kimberly Ryder absen dalam pemeriksaan perdananya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan mobil. Jika dalam pemeriksaan tersebut Edward kembali tidak hadir, penyidik akan melakukan jemput paksa.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Kepada awak media, Nurma membahas kemungkinan Edward Akbar dijemput paksa penyidik. Tindakan itu akan diambil jika Edward absen sebanyak tiga kali dalam panggilan resmi penyidik.
"Jadi kalau di Kepolisian dua kali dipanggil kemudian tiga kali upaya paksa jika memang tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil," ujar Nurma Dewi di kantornya hari ini.
Nurma mengatakan, untuk pemanggilan kali ini pihak Edward sudah menjelaskan alasannya absen dalam pemeriksaan. Penyidik pun menerima alasan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Agustus 2024. "Jadi ini ada kabar, memang minta ditunda untuk minggu depan," katanya.
Sejauh ini, kata Nurma, penyidik masih terfokus menggali keterangan NR dan EA (Edward Akbar). "Dari keterangan KR ada dua inisial yang diberikan, jadi memang jelas kita meminta keterangan dari inisial yang diberikan. NL ini laki-laki," ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R Berutu mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena beberapa alasan. Mulai dari sakit hingga tengah mempersiapkan diri menjelang sidang perceraian pekan ini. "Ya biasalah karena ada beberapa yang harus dijalankan kan? Dari Bali kemudian ke Jakarta, di Jakarta Pusat di PA juga harus fokus, di sini juga demikian, jadi tadi kita sudah menyampaikan langsung surat penundaan kepada Kapolres, kepada Kasat, Kasubnit kita sudah sampaikan juga," ujar Jundri.