JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti cukup.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, dia menjelaskan Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini) pukul 11.00 WIB," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025) malam.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” katanya.
Erdi menegaskan proses hukum yang menjerat Lisa akan dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmenf menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ujarnya.
Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukkan anak Lisa tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.