JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Fajar Umbara, suami Yuyun Sukawati mantan pesinetron Jin dan Jun.
"Jadi waktu itu ibu korban ribut dengan tersangka, kemudian korban masuk untuk membantu melerai. Lalu korban dipukul di bagian mata dan dagu," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin baru-baru ini.
"Pada saat korban mau membalas, tangannya ditangkap dan dibenturkan ke meja. Sehingga terjadi disfraksi di tulang tangannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Fajar Umbara resmi dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah Fajar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
Fajar Umbara dilaporkan Yuyun Sukawati ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Oleh penyidik, laporan Yuyun dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Atas aduan Yuyun Sukawati, Fajar Umbara disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 ayat (2). Ancamannya 5 tahun penjara," tutur AKBP Iman Imanudin.