JAKARTA, iNews.id - Rey Utami resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Iya, betul. Tanggal 8 November,” ujar Rika saat dihubungi awak media, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin. Masa hukuman Rey dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan ditahan.
Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria masih menghuni sel tahanan hingga saat ini.
“Pablo kan satu tahun delapan bulan. Kalau Galih dua tahun empat bulan,” kata Rika Aprianti.
Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin pada Juli 2019. Rey saat itu terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang diduga melecehkan Fairuz A Rafiq.