Sarwendah Absen di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Lawan Ruben Onsu

Dani M Dahwilani
Sarwendah tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (13/10/2026). (Foto: Instagram Sarwendah)

JAKARTA, iNews.id - Sarwendah tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, sengaja meminta kliennya tidak datang karena sidang perdana baru membahas kelengkapan administrasi para pihak.

Jaenudin menjelaskan, agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum kuasa dari masing-masing pihak. Karena itu, kehadiran Sarwendah secara langsung belum diperlukan.

"Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya," kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, majelis hakim akan memeriksa dokumen yang menunjukkan keabsahan kuasa hukum dalam mewakili pihak yang berperkara.

"Jadi legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim. Contohnya legal standing saya kan harus diperlihatkan dulu kalau memang saya kuasanya Sarwendah. Jadi belum dibutuhkan," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Betrand Peto Siap Jadi Saksi Kunci dalam Laporan Ruben Onsu

1 hari lalu

Kasus Video Call Ruben Onsu Memanas, Y dan Artos Pertimbangkan Lapor Balik

1 hari lalu

Pakar Telematika Bakal Uji Forensik Video Call Ruben Onsu, Hasilnya Ditargetkan 2 Hari

1 hari lalu

Pria Inisial Y Bongkar Awal Mula Kenal Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal