Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta Langgar Protokol Kesehatan saat Gelar Aqikah

Vania Ika Aldida
Siti Nurhaliza dalam acara aqikah anaknya. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi asal negeri Jiran, Siti Nurhaliza beserta keluarga dikenakan denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp69 juta. Denda diberikan karena Siti Nurhaliza menggelar aqikah untuk anaknya yang baru lahir dan mengabaikan protokol kesehatan
 
Diketahui sebelumnya Siti dan suami menggelar acara tahnik serta aqikah untuk bayi yang baru saja dilahirkannya pada 19 April 2021 kemarin. Akibatnya, pasangan Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa dijatuhi denda masing-masing sebesar 10.000 ribu ringgit, total menjadi 20.000 ringgit.
 
Dilansir dari Channel New Asia, Minggu (30/5/2021), pada acara yang berlangsung 26 April 2021 di kediamannya dan suami di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia, Siti Nurhaliza dikabarkan mengundang beberapa tamu. Sayangnya para tamu yang datang juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebanyak 2 ribu ringgit, atau setara Rp6,9 juta.
 
Beberapa tamu yang hadir dan harus membayarkan denda tersebut pada pemerintah Malaysia, ialah Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, serta pemuka agama sekaligus artis Azhar Idrus dan Don Daniyal. Selain itu, para tamu undangan lain yang menghadiri acara tahnik putra Siti Nurhaliza juga harus membayarkan denda pada pemerintah.
 
Kendati demikian, pelantun Cindai ini membantah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, dia menyebut bahwa para tamu undangan hanya hadir sebentar untuk memberikan ucapan selamat serta doa.
 
Tak hanya itu, dia juga menggelar acara tersebut dalam tiga sesi. Hal tersebut dibuat lantaran dirinya berusaha untuk menghindari adanya kerumunan.
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
13 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
24 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
26 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal