JAKARTA, iNews.id – Penyanyi Denada menolak gugatan ganti rugi senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandungnya. Penolakan tersebut terungkap dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).
Dalam sidang mediasi, Denada tidak hadir secara langsung hanya diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal. Ketidakhadiran Denada disebut karena agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting,” ujar Muhammad Ikbal kepada awak media usai persidangan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan dalam mediasi tersebut pihak Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Akibatnya, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald Armada.
Tak hanya soal ganti rugi, Ronald menegaskan Denada juga belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak biologisnya. Padahal, menurutnya, pengakuan tersebut menjadi tuntutan utama dalam gugatan yang diajukan kliennya.