JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun, pemeriksaan ternyata belum berakhir.
Ya, Dokter Richard Lee kembali diagendakan untuk diperiksa polisi pada 19 Januari 2026. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Menurutnya, polisi akan memeriksa Dokter Richard Lee kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
"Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap dokter inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026 mendatang. Waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, kata dia, polisi belum memastikan waktu pasti pemeriksaan terhadap Richard Lee bakal dilakukan pada pagi hari atau siang hari. Pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 19 Januari 2026 mendatang dilakukan tanpa surat panggilan.