JAKARTA, iNews.id - Daftar UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 menjadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang, khususnya bagi para pekerja.
Keputusan ini terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023.
Untuk tahun 2024, perhitungan kenaikan UMP Jateng mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.