JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi 10 emiten lebih dari setahun berturut-turut sejak 19 Juli 2021. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda perdagangan saham emiten-emiten tersebut akan dinormalisasi.
BEI memutuskan memperpanjang suspensi terhadap 10 anggota bursa tersebut. Hal itu disampaikan BEI melalui pengumuman bernomor No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan No. Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Sampai tanggal 18 Juli 2022 terdapat 10 Perusahaan Tercatat yang telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut sejak tanggal 19 Juli 2021.