JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/4/2023).