Infografis 3 Syarat Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Ikhsan Permana SP
Infografis 3 Syarat Daa Nasabah di Bank Dijamin LPS. Desain: Johan

JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank. Pasalnya, ada LPS sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi menjamin simpanan masyarakat di bank.

"Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman karena kalau ada apa-apa dengan banknya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Lana usai menghadiri IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023 di Lot 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Namun ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan. Ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas Pertama di RI

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Prabowo Resmikan Bank Emas 26 Februari

Keuangan
2 tahun lalu

Infografis Cara Menukarkan Uang Receh di Bank

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Naik MRT Tak Bisa Bayar Pakai Dompet Digital per 1 Juli 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal