KUPANG, iNews.id - Sebanyak 10 sekolah SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 WITA. Namun dalam masa uji coba ini, waktunya telah diundur menjadi pukul 05.30 WITA.
Aturan ini merupakan terobosan yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang telah disepakati para kepala sekolah. Namun baru beberapa hari berjalan, aturan ini telah menjadi dinamika di masyarakat, baik yang pro maupun kontra.
1. Hanya Diterapkan di 2 Sekolah
Kebijakan sekolah jam 5 pagi hanya diterapkan bagi dua sekolah unggulan, yakni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Kota Kupang. Sementara sekolah lainnya, waktu masuk diundur 30 menit menjadi pukul 05.30 WITA.
2. Tuai protes dari orang tua siswa
Para orang tua siswa di Kota Kupang mendatangi Kantor Gubernur NTT untuk memprotes jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA/05.30 WITA, Selasa (28/2/2023). Mereka khawatir dengan keselamatan anaknya bila harus pergi ke sekolah di pagi buta tersebut.
Nur Aisyah salah satu orang tua siswa menilai kebijakan ini keliru dan salah.
"Bagaimana mungkin anak-anak dipaksa bangun subuh-subuh lalu mereka harus pergi sekolah pagi-pagi sementara kendaraan umum belum ada. Kami tak punya kendaraan. Lalu mereka ke sekolah pakai apa," katanya.