JAKARTA, iNews.id - Terdapat 5 tarif barang dan jasa yang mulai naik di tahun 2023. Kenaikan tarif tersebut meliputi biaya cukai rokok, tarif tol, hingga biaya KPR atau kredit kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah dikoordinasikan jauh-jauh hari. Adapun 5 tarif yang mulai naik di 2023 antara lain sebagai berikut:
1. Cukai Rokok
Salah satu kenaikan yang akan terjadi di tahun 2023 adalah harga rokok. Pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 10 persen selama dua tahun ke depan.
Mengutip IDX Channel, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa kenaikan CHT sudah melalui pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian rokok ilegal.
2. Cukai Vape
Selain itu, cukai vape juga akan naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) akan naik sebesar 6 persen.