JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan menjelaskan penempatan khusus dilakukan di tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski demikian, dalam penerapannya, penempatan di Mako Brimob juga dilakukan terhadap sejumlah tokoh sipil yang terlibat kasus-kasus tertentu. Berikut daftar tokoh yang pernah ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.