JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan anak di bawah 12 tahun naik Kereta Api Lokal atau KRL dan KA Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api, antara lain didampingi orang tua, dalam kondisi sehat, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan (3 lapis), dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama perjalanan.