Infografis Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Suparjo Ramalan
Advenia Elisabeth
Infografis anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta. Desain: Bayu A

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan anak di bawah 12 tahun naik Kereta Api Lokal atau KRL dan KA Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (22/10/2021). 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api, antara lain didampingi orang tua, dalam kondisi sehat, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan (3 lapis), dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama perjalanan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis BUMN Sediakan 100.000 Kuota Mudik Gratis

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis Kemenhub Siapkan Bus Khusus Angkut Wisatawan ke Puncak

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Tanpa Pinjaman Asing

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis BBN Resmi jadi Maskapai Baru yang Beroperasi di RI

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Masyarakat Bisa Ikut Jajal Kereta Tanpa Awak di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal