Infografis Anis Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Komaruddin Bagja
Infografis Anis Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.641.854, Sabtu (18/12/2021). Angka tersebut naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021 dan juga dari angka UMP 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan Rp4.453.935.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi kenaikan UMP tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga menaikkan UMP didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Dia berharap, dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting melalui kenaikan UMP, daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Anies Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta jadi Rp4,6 Juta

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Pengerukan Kali di Jakarta Menjadi Upaya untuk Mengatasi Banjir Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal