Infografis Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan

Michelle Natalia
Infografis Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan. (Desain: Uci Alrasyid)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sejak 1 Januari 2022 dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP). Namun, tarif baru PPh didetailkan dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022.

Dalam beleid tersebut disebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Adapun jumlah penghasilan yang dikenalan pajak adalah yang di atas Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun. 

Adapun tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak terbagi menjadi lima lapisan, dengan rincian:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta 
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 tahun lalu

Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen 

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Deretan Negara Bebas Pajak

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 6 Desa Ini Miliki Penghasilan Fantastis

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Negara Asia Tenggara dengan Penghasilan Ekonomi Tertinggi

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal