Infografis Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta

Dita Angga
Infografis Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wilayah DKI Jakarta dinyatakan PPKM Level 1. Kebijakan itu berdasarkan instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan turun menjadi level 1, ada sejumlah penyesuaian. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Mal juga boleh beroperasi 100 persen. Gedung untuk pernikahan boleh beroperasi 75 persen.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Infografis Kala Koin, Kripto Indonesia Siap Ramaikan Pasar Global

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Naik Pesawat Tujuan Jawa-Bali Bisa Gunakan Tes Antigen

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Pengerukan Kali di Jakarta Menjadi Upaya untuk Mengatasi Banjir Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal