Infografis Aturan Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Umum

Dani M Dahwilani
Salah satu yang kerap menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat adalah pemasangan polisi tidur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu yang kerap menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat adalah pemasangan polisi tidur (speed bump). Apalagi pemasangan polisi tidur dilakukan di jalan umum yang banyak dilalui warga.

Tak jarang terjadi insiden kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat pemasangan polisi tidur sembarangan. Permasalahannya banyak warga yang tidak paham mengenai aturan memasang polisi tidur.

Wajib diketahui, pemasangan polisi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Polisi tidur sendiri terdiri atas tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal