JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPPKM Mikro diterapkan pada 123 kabupaten/kota Jawa dan Bali.
Ketentuan mengenai PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021. Pada PPKM mikro jilid II pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I.
Pengaturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.