Infografis Aturan Terbaru Naik Kereta Api pada Libur Nataru

azhfar muhammad
Infografis aturan terbaru naik kereta api pada libur Nataru. Desain: Samsul

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan kereta api (KA) dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.  

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, melalui SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai ketentuan tersebut. Untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap. Sementara usia 12-17 tahun minimal divaksin dosis pertama dan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR. 

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Selain itu, harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis serta dilarang bicara sepanjang perjalanan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Infografis 2,4 Juta Tiket Kereta Lebaran 2025 Ludes Terjual

Nasional
9 bulan lalu

Infografis 1,12 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Terjual, KAI Tambah 1.080 Perjalanan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis KAI Siapkan 2.663 Kereta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tiket Kereta Api di Libur Pilkada 2024

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Jumlah Penumpang Kereta Lebaran 2024 Capai 3,36 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal