JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Dalam SE itu dijelaskan ketentuan dan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat saat periode libur Nataru.
Beberapa aturan tersebut, di antaranya penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu 1x24 jam. Selain itu, penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam.