Infografis Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru

Athika Rahma
Infografis aturan terbaru naik pesawat saat libur Nataru. Desain: Sonny Unggara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19. 

SE tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Dalam SE itu dijelaskan ketentuan dan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat saat periode libur Nataru. 

Beberapa aturan tersebut, di antaranya penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu 1x24 jam. Selain itu, penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Infografis Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 

Nasional
11 bulan lalu

Infografis H-6 Natal, 307.831 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis Kunjungan Wisatawan di Puncak Diprediksi Naik 1,5 Juta Orang Selama Libur Nataru

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jawa saat Libur Nataru

Nasional
12 bulan lalu

Infografis 7 Ruas Tol Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal