Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Johan Jaelani
Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan pajak kegiatan membangun rumah.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pajak pembangunan rumah akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Hal ini bisa memengaruhi biaya pembangunan bagi masyarakat.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, untuk menyesuaikan tarif pajak.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar 

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Kenaikan PPN 12 Persen jadi Kabar Buruk bagi Gen Z

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal