Infografis Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras

Advenia Elisabeth
Infografis Bapanas resmi tetapkan HET Beras. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.  

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg.  

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.  
Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.  
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujar Arief. 

Dia menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. 

“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” tutur Arief.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Pemerintah Tetapkan HET Beras Berdasarkan Sistem Zonasi, Ini Rinciannya

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Makro
11 bulan lalu

Infografis 16 Juta Keluarga bakal Dapat Bantuan Beras di Tahun Depan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Bapanas Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Kemendag Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp15.500 per Liter 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal