Infografis Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura

Michelle Natalia
Infografis barang endorse artis dan selebgram bakal kena pajak natura. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan barang endorse yang diterima artis, public figure, hingga selebgram akan kena pajak penghasilan (Pph). 

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023. 

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dikutip, Minggu (9/7/2023).  

Selanjutnya di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP). 

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan contoh kasus melalui PMK tersebut sebagai berikut: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
2 tahun lalu

Jadi Seleb TikTok Populer hingga Banjir Endorsement, Ci Mehong Bagikan Tipsnya

Seleb
3 tahun lalu

5 Asisten Artis dengan Follower Terbanyak di Instagram, Ada yang Sering Lakukan Endorsement 

Seleb
3 tahun lalu

6 Artis Dengan Tarif Endorse Terjangkau, dari Syakir Daulay Hingga Natasha Wilona

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal