JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menarik dan mencabut uang logam rupiah dengan denominasi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang logam rupiah tersebut dilakukan karena pertimbangan lamanya masa edar dan kemajuan teknologi bahan/material dalam pembuatan uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).