Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini

Johan Jaelani
Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menarik dan mencabut uang logam rupiah dengan denominasi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang logam rupiah tersebut dilakukan karena pertimbangan lamanya masa edar dan kemajuan teknologi bahan/material dalam pembuatan uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Seleb
2 tahun lalu

Infografis Deretan Film yang Pernah Diperankan Kiki Fatmala

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Kekayaan Bersih Miliarder Rusia Naik Rp600 Triliun Tahun Ini

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 5 Pemain Termahal di BRI Liga 1 Musim 2023/2024

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jateng

Seleb
2 tahun lalu

Infografis Daftar 7 Rumah Artis Termahal di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal