Infografis Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik

iNews.id
Infografis Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024 atau sebelum lengser dari jabatannya dan akan berlaku pada 22 Desember 2024.

Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!

Destinasi
1 tahun lalu

Apakah Bisa Beli Tiket Pesawat Tanpa Paspor? Temukan Jawabannya di Sini!

Soccer
1 tahun lalu

Menkumham Komentari Isi Paspor Ganda Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Soccer
1 tahun lalu

Ramai Isu Paspor Ganda Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas

Internasional
10 bulan lalu

Infografis Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal