JAKARTA, iNews.id - Apakah tersangka korupsi dapat maju dalam pilkada? Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada undang-undang, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Menurut Pasal 7 UU Pilkada, mantan terpidana, termasuk napi korupsi, tidak dapat mencalonkan diri, tetapi jika hak politiknya tidak dicabut, mereka masih diperbolehkan berpartisipasi dalam pilkada.
Mantan terpidana harus secara terbuka menyampaikan statusnya kepada publik saat mencalonkan diri.