Infografis Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

Johan Jaelani
Infografis Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

JAKARTA, iNews.id - Apakah tersangka korupsi dapat maju dalam pilkada? Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada undang-undang, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Pasal 7 UU Pilkada, mantan terpidana, termasuk napi korupsi, tidak dapat mencalonkan diri, tetapi jika hak politiknya tidak dicabut, mereka masih diperbolehkan berpartisipasi dalam pilkada.

Mantan terpidana harus secara terbuka menyampaikan statusnya kepada publik saat mencalonkan diri.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Soccer
1 tahun lalu

Infografis Julukan Baru Shin Tae-yong dari FIFA

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Apresiasi Vatikan Konsisten Serukan Perdamaian di Palestina 

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Ribuan ASN Batal Pindah ke IKN Bulan Ini!

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Deretan Kesederhanaan Paus Fransiskus selama Kunjungannya di Indonesia

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal