JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah. Bantuan ini untuk meringankan beban di masa pandemic Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal sebesar Rp4,4 juta. BLT diberikan untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Kendati demikian, tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Kriteria yang termasuk yaitu:
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan