JAKARTA, iNews.id - QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah layanan yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan standar QR code dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
QRIS menjadi standar nasional QR code untuk transaksi pembayaran dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuan dari QRIS adalah menggabungkan beragam QR code yang digunakan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.
Dengan QRIS, semua PJSP, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank, diharuskan untuk mengadopsi standar ini sebagai salah satu pilihan QR code untuk transaksi pembayaran. Dengan demikian, QRIS berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses pembayaran digital di negara ini.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan QRIS bagi pelaku UMKM, seperti yang dikutip dari situs resmi QRIS by Telkom Indonesia:
1. Penuhi persyaratan
-Pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan pembuatan QRIS. Untuk perusahaan dengan badan hukum, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Akta pendirian
-NPWP perusahaan dan NPWP pribadi untuk non badan hukum yang telah terdaftar
-KTP dari penanggung jawab