JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, Anda sebagai pekerja perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.
Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat juga berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.