Infografis Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ikhsan Permana SP
Infografis cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Desain: Sopan A Inggara

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, Anda sebagai pekerja perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.  

Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. 

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat juga berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
3 tahun lalu

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal