Infografis Cek NPWP dengan NIK

Aditya Pratama
Infografis cek NPWP dengan NIK. Desain: Bayu A

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara untuk mengeceknya mudah karena bisa dilakukan secara online.  

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Adapun caranya cek NPWP dengan NIK KTP mudah tidak ribet, yaitu: Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp, lalu masukkan NIK sesuai KTP dan nomor KK. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Kemudian, masukkan kode captcha dan klik 'Cari', selanjutnya data NPWP terbuka.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
12 bulan lalu

Infografis Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Keuangan
1 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Data NPWP Bocor dan Dijual

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK

Makro
2 tahun lalu

Infografis 681.000 NIK Wajib Pajak Belum Jadi NPWP

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polisi Bakal Pakai NIK KTP Gantikan Nomor SIM Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal