Infografis Contra Flow Diberlakukan di Jalan Tol Jagorawi

Dhimas Choirul
Contra Flow diberlakukan di Tol Jagorawi. (Infografis: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - PT Jasa Marga dan kepolisian memberlakukan contra flow di ruas Tol Jagorawi arah Ciawi. Langkah itu dilakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas yang menuju Ciawi/Puncak dan Sukabumi.

"Pemberlakuan contra flow dimulai 4 Mei 2022 pukul 06.30 WIB pada Km 44+500 s.d 46+500 khusus kendaraan yang akan menuju Simpang Ciawi/Sukabumi," tulis Marketing and Communication Departemen Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Jasa Marga Metropolitan Tollroad telah memasang rambu-rambu dan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di lokasi contra flow.

Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan dengan memastikan kondisi kendaraan siap jalan, kondisi pengemudi yang prima, memperhatikan kecukupan BBM dan uang elektroniknya untuk kenyamanan perjalanan.

"Lakukan pembaharuan informasi lalu lintas di jalan tol dengan mengakses kanal informasi resmi milik Jasa Marga melalui aplikasi Travoy 3.0, Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," kata Irra.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Contra Flow di Jakarta-Cikampek Diperpanjang dari Km 36

Nasional
4 tahun lalu

Urai Kepadatan, Contra Flow Diberlakukan di KM 44 sampai KM 46 Jalan Tol Jagorawi

Nasional
11 bulan lalu

Infografis H-6 Natal, 307.831 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jawa saat Libur Nataru

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Natal 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal