JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan di tahun 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Pemberlakuan cukai plastik dan MBDK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat sebesar Rp2.309 triliun.
“Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun,” dikutip MNC Portal dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).