JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menyampaikan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Hal ini ditegaskan Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo, Jumat (28/7/2023).
Wibowo menambahkan, Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama.