Infografis Deretan Sanksi TikTok Shop jika Tidak Segera Tutup!

Uci Alrasyid
Deretan Sanksi TikTok Shop jika Tidak Segera Tutup!

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi telah melarang TikTok Shop dan para pelaku usaha sejenisnya melakukan transaksi jual-beli. Platform-platform yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Permendag 50/2020.

TikTok Shop dan pelaku usaha sejenisnya diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan semua kegiatan transaksi jual-beli mereka. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam PMSE sebagai bagian dari upaya untuk mensosialisasikan aturan terbaru ini.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Nasional
2 tahun lalu

TikTok Shop Dilarang, Ketua DPR Dorong Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan

Bisnis
2 tahun lalu

Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Bisnis
2 tahun lalu

TikTok Shop dan Seluruh Media Sosial Dilarang Jualan Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal