Infografis Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Infografis Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus suap penghapusan status DPO. 

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Djoko Tjandra juga dinyatakan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum. 

"Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Nasional
5 tahun lalu

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL

Nasional
3 tahun lalu

Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal