JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus suap penghapusan status DPO.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Djoko Tjandra juga dinyatakan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," katanya.