Infografis Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi

Danandaya Arya Putra
Infografis Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA, iNews.id - Kejati Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru (dua pejabat Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT) dalam kasus dugaan korupsi Tambang Ore Nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kedua tersangka, diketahui telah memroses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Periksa Dirut PT Nusapala Khatulistiwa 

Nasional
2 tahun lalu

2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel

Nasional
2 tahun lalu

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam Lebih, Dicecar 46 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi CPO

Sumsel
2 tahun lalu

Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional

Babel
2 tahun lalu

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal