JAKARTA, iNews.id - Kejati Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru (dua pejabat Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT) dalam kasus dugaan korupsi Tambang Ore Nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Kedua tersangka, diketahui telah memroses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.