Infografis ESDM Terbitkan Biaya Pengisian Listrik SPKLU

Uci Alrasyid
ESDM Terbitkan Biaya Pengisian Listrik SPKLU (Infografis: Uci Alrasyid)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif layanan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik akan dikenai biaya layanan pengisian setiap kali menggunakan SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Sebagai informasi tambahan, teknologi pengisian yang tersedia di SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih mencakup teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Internet
2 tahun lalu

Infografis 10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia 2023

All Sport
2 tahun lalu

Infografis 5 Atlet Terkaya di Dunia 2023

Nasional
2 tahun lalu

Infografis OPM Ganggu Distribusi Bantuan Bencana Kelaparan di Papua Tengah

Kuliner
2 tahun lalu

Infografis Rawon Dinobatkan sebagai Sup Terenak di Dunia 2023

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Liverpool Resmi Tunjuk Virgil Van Dijk Kapten Baru The Reds

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal