Infografis Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Ravie Wardani
Infografis bonus Gaga Muhammad. (Foto: tim iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022. Majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna ini 4,5 tahun penjara.
 
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga. 
 
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).
 
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Infografis Vonis Gaga Muhammad. (Foto: Tim Infografis iNews.id)
Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Infografis
4 tahun lalu

Infografis Sultan Gustaf Al Ghozali Raup Rp1,5 Miliar dari Jual Foto Selfie

Health
4 tahun lalu

Infografis 5 Cara Menjaga Kehamilan Muda Agar Tetap Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal