JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI dan perwakilan dari Pemerintah, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, pada hari Senin (18/3/2024).
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.