Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Dicky Wismara
Infografis Habib Bahar divonis ringan 6 bulan 15 hari. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis ringan 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita tidak pasti atau hoaks. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 

Majelis hakim menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Seusai pembacaan vonis, para pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. 

Mereka berteriak tidak puas dengan putusan hakim. Mereka meminta Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini, dibebas. Namun tak sedikit pula yang mensyukuri vonis ringan tersebut. "Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Jabar
3 tahun lalu

Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Jabar
3 tahun lalu

Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir

Jabar
3 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks

Jabar
3 tahun lalu

Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

Jabar
3 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal