Infografis Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor

Irfan Ma'ruf
Infografis Habib Rizieq divonis 4 tahun (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq mengajukan banding.

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai  bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Infografis Rusia Gelar Latihan Perang di Laut Dekat Hawaii

5 tahun lalu

Infografis Kebun Binatang Ragunan Tutup 

1 tahun lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

1 tahun lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

1 tahun lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal