JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq mengajukan banding.
"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.