BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban.
Bahkan, majelis hakim memerintahkan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat terbuatan biadab terpidana.
Vonis ini membuat masyarakat mendapatkan keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.
Masyarakat ingin tahu siapa hakim tinggi Herri Swantoro di balik vonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati. Berikut profil Herri Swantoro yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ini dikutip dari situs Rayyana.id:
Herri Swantoro lahir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kepala PT Bandung, Herri Swantoro pernah menjabat beberapa posisi strategis di lembaga peradilan Indonesia.
Hakim tinggi Herri Swantoro kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1983. Herri meraih gelar Gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada 2003. Sedangkan gelar doktor diraih di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2017.
Setelah menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Herri Swantoro dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Denpasar dan PT Jakarta. Sebelum dilantik menjadi Ketua PT Bandung, Herri Swantoro menulis buku berjudul 'Dilema Eksekusi'. Pada 2021 lalu, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) diangkat menjadi Ketua PT Bandung.