JAKARTA, iNews.id – Puasa pada dasarnya “al-Imsaku ‘an al-Syai” yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Ketika melanggar apa yang disyaratkan, batal lah puasa tersebut.
Umat Islam harus mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa terutama di bulan Ramadan ini agar ibadah wajib tersebut tidak sia-sia. Dikutip dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum.
Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, dengan dasar dalilnya berupa firman Allah SWT :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)