Infografis Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Uci Alrasyid
Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang untuk Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (26/11/2024).

Setelah masa tenang berakhir, Pilkada 2024 akan mencapai puncaknya dengan pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan leluasa.

Selama masa tenang, segala bentuk kampanye oleh pasangan calon, baik secara langsung, melalui alat peraga, maupun lewat iklan di media massa, dilarang keras.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Digugat ke MK

Nasional
11 bulan lalu

Infografis KPU Usul PSU Pilkada Digelar pada Sabtu

Nasional
11 bulan lalu

Infografis 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada DKI Jakarta 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal